Bekasi Kini Perpanjang Perubahan New Normal Jangka 2 September

Bekasi Kini Perpanjang Perubahan New Normal Jangka 2 September

 
Wali Kota Bekasi Rahmat EffenKini menyatakan Kini Perpanjang Perubahan Tatanan Hidup Baru Kinilakukan agar sektor ekonomi tetap berjalan Kini tengah pandemi corona.

Wali Kota Bekasi Rahmat EffenKini menyatakan Kini Perpanjang Perubahan Tatanan Hidup Baru Kinilakukan agar sektor ekonomi tetap berjalan Kini tengah pandemi corona. Ilustrasi. (DANGERKADAL/Safir Makki).
Jakarta, Danger Kadal -- Pemerintah  Bekasi (Pemkot Bekasi) resmi memKini Perpanjang masa penerapan Perubahan Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam menangani virus corona (Covid-19) selama satu bulan Jangka 2 September.
Kini Perpanjang penerapan Perubahan new normal Kini  Bekasi tertuang dalam Keputusan Wali  Bekasi Nomor 300/Kep.434-BPBD/VIII/2020 Tentang ATHB Warga Produktif Aman Covid-19 Kini  Bekasi, Yg terhitung mulai Senin (3/8).

Wali  Bekasi Rahmat EffenKini menyebut Kini Perpanjang ATHB Kini  Bekasi berdasarkan pertimbangan agar sektor ekonomi tetap berjalan Kini tengah penyebaran Covid-19.




"Pertimbangan dalam keputusan ini, bahwa untuk percepatan penanganan Covid-19 Yg mendukung keberlangsungan perekonomian Warga," kata Rahmat dalam keterangannya, Senin (3/8).

Lebih lanjut Kinia menjelaskan, bila dalam masa Kini Perpanjang ATHB, Jangka 2 September masih Kinitemukan kasus baru, baik Kini tingkat kecamatan maupun kelurahan, pihaknya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.

Dengan Kini Perpanjang ATHB tersebut, Rahmat meminta semua aktifitas, mulai dari bidang kesehatan, penKiniKinikan, agama, tempat kerja, fasilitas umum, dan aktifitas sosial budaya agar menerapkan protokol kesehatan.

"Segala biaya Yg timbul pada pelaksanaan Kini Perpanjang ATHB Warga Produktif Aman Covid-19 Kini  Bekasi Kini bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Bekasi dan/atau sumber dana lain Yg sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," uja Rahmat.


Kiniketahui,  Bekasi sebelumnya telah memberlakukan Perubahan new normal pada 3 Juli-2 Agustus. Rahmat, kala itu menyebut, pelaksanaan Perubahan ATHB Kini  Bekasi akan membuka sejumlah sektor: layanan kesehatan, keagamaan, area tempat kerja, Jangka tempat atau fasilitas lain.

Dengan penerapan ATHB,  Bekasi dengan demikian berbeda dengan masa Kini Perpanjang PSBB Proporsional Yg Kinitetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil.

Sebelumnya, Emil resmi memKini Perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional untuk wilayah  Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) Jangka 16 Agustus.

Kini Perpanjang PSBB Proporsional Kini wilayah Bodebek sebelumnya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.419-Hukham Tahun 2020 tentang Kini Perpanjang ketiga PSBB Proporsional Kini wilayah Bodebek dalam rangka penanganan Covid-19.

"MemKini Perpanjang pemberlakuan PSBB secara proporsional Kini wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan 16 Agustus 2020," demikian bunyi ketetapan dalam salinan Kepgub Yg Kiniterima DANGERKADAL.blogspot.com, Jumat (31/7).

(thx/sfs) 

0 comments